Warga Negara Asing Pelaku Skimming di Bali Dideportasi

    Warga Negara Asing Pelaku Skimming di Bali Dideportasi

    BADUNG – Seorang wanita asal Ukraina berinisial BK (35) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (02/04/2024). Pendeportasian dilakukan setelah BK selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

    “BK dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama”, jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra.

    Pada tahun 2022, BK dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun sepuluh bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000, - (seratus juta rupiah) subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah vila pada Oktober 2021. Ia terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.

    “BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal, ” tutup Suhendra.

    imigrasi bali
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Derita Putu Balik Tunggu Vonis, Akui Bersalah...

    Artikel Berikutnya

    Hakim Ingin Ada Damai, Kuasa Hukum Ragukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Delapan Prajurit Kodim Klungkung Sandang Pangkat Baru
    Kodim Klungkung Dapat Surprise dari Polres
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami