BADUNG – Seorang wanita asal Ukraina berinisial BK (35) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Selasa (02/04/2024). Pendeportasian dilakukan setelah BK selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
“BK dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama”, jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra.
Pada tahun 2022, BK dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun sepuluh bulan serta denda sebesar Rp 100.000.000, - (seratus juta rupiah) subsider kurungan 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah vila pada Oktober 2021. Ia terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.
“BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal, ” tutup Suhendra.